Kamis, 25 April 2013

MIRAS = PINTU MASUK JURANG NARKOBA

eeshape.com

Pernah nggak kita renungkan…ketika mendengar kata miras, yang ada di benak kita adalah minuman yang mengandung alkohol dan bisa membuat orang mabuk. Titik. Kesannya biasa saja ya..nggak ada kesan menakutkan apalagi sampai membuat bulu kuduk kita berdiri. Bandingkan ketika kita mendengar kata narkoba..wooww..yang ada di pikiran kita pasti barang haram, bisa bikin sakaw, kecanduan, dipenjara, dan bahkan mati sia-sia. Mendadak begidik dan merasa serem..
Ya..itulah sedikit gambaran bagaimana kesan masyarakat terhadap miras dan narkoba. Kalau bahasa gaulnya, miras tuh kalah pamor dengan narkoba hehee..gimana nggak kalah ? selama ini yang diperangi oleh masyarakat dan pemerintah tak lain adalah narkoba. Dengan slogannya “Narkoba pembunuh nomor satu” atau “say no to drugs” pastinya membuat narkoba semakin ditakuti donk…sedangkan miras ??? hmm..kayaknya baru H. Rhoma Irama aja deh yang berkampanye tentang bahaya miras lewat lagunya Mirasantika..selebihnya hampir tidak terlihat bendera perang terhadap miras dikibarkan.
Kok bisa yaaa ???
Banyak faktor yang menyebabkan kenapa miras masih dianggap “biasa” oleh masyarakat. Diantaranya nih :
1.       Longgarnya peraturan negara yang mengatur tentang peredaran miras (Permendagri No.11/M-DAG-PER/3/2012). Sehingga begitu mudahnya masyarakat (terutama kaum remaja) untuk memperolehnya. Lihat saja, di beberapa swalayan, minimarket dan supermarket terkenal dengan leluasa menjual miras.
2.       Budaya sebagian masyarakat kita yang menganggap bahwa miras adalah minuman tradisional yang harus dilestarikan. Bahkan ada yang menganggapnya sebagai obat. Contohnya di Bali yang memiliki tuak wayah, di sumatera utara ada tuak (susu putih), dll. Di satu kasus yang saya temui, ketika bertanya pada laki-laki yang minum miras, secara mengejutkan dia menjawab bahwa miras itulah yang membuat badannya hangat sehingga penyakit asma nya tidak kambuh, meski secara medis kurang bisa dipertanggungjawabkan.
3.       “Bangga” nya masyarakat kita dengan miras atau bahan miras..buktinya nih..banyak saya temui tempat nongkrong anak muda (baca:kafe) yang di dalam daftar menu nya menggunakan istilah miras dan minol. Contohnya : rhoem latte, mocachino beer, dll. Meski hanya istilah (minuman sesungguhnya bukan miras/minol) tapi ini bisa menjadi sebuah pencitraan, bahwa dengan dengan istilah miras/minol maka akan laris atau diminati pembeli. Contoh lainnya, pernah denger bir plethok kan ? itu tak lain minuman tradisional dari Betawi..meski memakai nama bir, tapi ternyata jauh dari bahan alkohol kok..
4.       Minimnya sosialisasi tentang bahaya miras/minol yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat. Lihat saja, didalam setiap kegiatan yang menggunakan dana APBD sama sekali tidak dianggarkan kegiatan untuk sosialisasi bahaya miras/minol, yang ada adalah anggaran untuk kegiatan sosialisasi bahaya narkoba.
5.       Kurangnya pendidikan dan pengetahuan masyarakat tentang bahaya miras.
Nah..dari lima faktor tadi udah bisa dibayangkan kan, betapa masih rendahnya sensitivitas masyarakat dan pemerintah terhadap bahaya miras. Padahal nih, kalau mau ditelusuri, saya berani katakan bahwa miras adalah PINTU MASUK JURANG NARKOBA loh ! Miras juga bisa menjadi awal kejahatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain (lingkungan). Belum lagi zat-zat yang terkandung didalamnya, secara kesehatan sangat berbahaya. Nah lo..serem kan !

Wah..ketika menulis ini, baru tersadar, bulu kuduk saya berdiri…bagaimana miras telah berkontribusi besar merusak generasi bangsa kita. Khususnya remaja yang notabene masih berada dalam tahap “pencarian jati diri” tentunya menjadi rawan terperosok dalam bahayanya, sebab pada masa ini remaja menjadi labil dan kerap dengan mudah terbawa arus lingkungannya. Bisa dibayangkan, ketika miras ini beredar dengan bebas dan tanpa kendali, tentu akan lebih besar peluangnya untuk merusak pribadi remaja-remaja negeri ini…
suarapembaruan.com
Rasanya, sudah saatnya disegerakan perhatian khusus dari pemerintah untuk mendukung gerakan anti miras ini dengan membuat dan mengesahkan UU anti miras. Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan peraturan tentang miras juga harus dilakukan dengan sungguh-sungguh. Gerakan-gerakan kampanye/sosialisasi tentang bahaya miras juga sudah selayaknya didukung oleh pemerintah, agar masyarakat bisa melek pengetahuan dan informasi tentang bahaya miras sehingga kewaspadaan akan meningkat.
Namun, upaya pemerintah tanpa dukungan dari masyarakat juga kurang maksimal. Masyarakat diharapkan juga dapat pro aktif dalam hal ini. Upayanya dengan menyatukan pemikiran yaitu anti miras dengan langkah konkrit seperti melaporkan/mengajukan pengaduan ke pihak yang berwenang jika menjumpai hal-hal berkaitan dengan miras dan melawan hukum, meningkatkan kewaspadaan diri masing-masing, turut menyebarkan informasi dan pengetahuan tentang bahaya miras, serta membentengi diri dengan iman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
So, yuk kita kibarkan bendera perang terhadap miras…MARI HIDUP SEHAT DAN JADI GENERASI MUDA BANGSA TANPA MIRAS !!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar